Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi
a. Pengertian, Fungsi dan Peran serta Perkembangan Pers di Indonesia
I. Pengertian Kemerdekaan Pers,Pers, Perusahaan Pers, Wartawan, Organisasi Pers, Pers Nasional dan Pers Asing
a. Kemerdekaan Pers
Dalam undang-undang nimor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
b. Pengertian Pers
Ketentuan umum pasal 1 dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk lisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media ccetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
c. Perusahaan Pers
Perusahaan Pers adalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
d. Wartawan dan Organisasi Pers
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sedangkan organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi pers.
e. Pers Nasional dan pers asing
Pers asing adalah pes yang diselenggarakan oleh perusahaan pers indonesia. Sedangkan pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusaahaan asing.
II. Fungsi dan Peran Pers
a. Fungsi pers
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Di samping itu pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
b. Peran Pers
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai dasar dasar demokrasi , mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi Manusia, sertaa menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepaat dan benar
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang beraitan dengan
kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
III. Perkembangan Pers di Indonesia
a. Masa Penjajahan Belanda
b. Masa Pergerakan Nasional
c. Masa Penjajahan Jepang
d. Masa Kemerdekaan
e. Masa Pemerintahan RIS
f. Masa Demokrasi Terpimpin
g. Masa Orde Baru
h. Masa Reformasi
b. Pers yang Bebas dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokrasi di Indonesia
I. Pers yang bebas dan Bertanggung Jawab
Pasal-pasal yang mengatur tentang kebebasan pers antara lain :
a. Kemerdekaan Pers
Pasal 2 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,keadilan,dan supremasi hokum”.
Pasal 4 ayat (1) di nyatakan : “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara”.
Ayat (2) berbunyi : “Terhadap pers nasional tidak di kenakan penyonsoran,pemberedelan,atau pelarangan penyiaran“.
Ayat (3) berbunyi : “Untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari ,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Ayat (4) disebutkan :”Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hokum,wartawan mempunyai hak tolak.”
b. Kebebasan memilih organisasi wartawan
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Hal ini sesuai pasal 7 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
c. Perlindungan hukum
Sesuai pasal 8 dalam undang-undang tentang pers,dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hokum.
d. Hak pendirian perusahaan pers
Setiap warga Negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan pers.Hal ini di atur dalam pasal 9.
e. Ancaman pidana bagi yang menghambat tugas pers
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan atau ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ,di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
f. Pertanggungjawaban pers
Pertanggung jawaban pers yaitu pertanggung jawaban konstitusional sebagaimana tercantum pada alinea kedua kalimat kedua pembukaan kode etik jurnalistik Wartawan Indonesia yang menyebutkan “seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa ,serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan social berdasarkan pancasila.
II. Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokrasi Di Indonesia
A. Kode etik jurnalistik wartawan Indonesia
Kode etik jurnalistik disebutkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, “ Wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik.” Kode etik ini diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 pasal 1 hingga 17.
B. Kode etik aliansi jurnali independen (AJI)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberibangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya
4. Jurnalis melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu di ketauhi masyarkat
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita ,foto dan dokumen
7. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk member informasi latar belakang
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial,identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana dibawah umur
10. Jurnalis menghindari kebencian ,prasangka,sikap merendahkan,diskriminasi,dalam masalah suku , ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan menggambar kecabulan,kekejaman,kekerasan fisik dan seksual
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilkinya untuk mencari keuntungan pribadi
14. Jurnalis tidak di benarkan menerima sogokan
15. Jurnalis tidak diperkenankan menjiplak
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip diatas
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh majelis kode etik
c. EVALUASI KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA
I. EVALUASI KEBEBASAN PERS
Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia memberikan sambutan pada Kongres Komite Wartawan Reformasi Indonesia yang dilaksanakan di Monumen Pers Surakarta 23 Agustus 2006. Isi sambutan tersebut merupakan evaluasi tentang kebebasan pers dan dampak kebebasan media massa
II. DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA
1. Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat. Jika tidak segera ditanggulangi ,maka dapat menimbulkan disintegrasi bangsa
2. Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan negara
3. Kritik yang tidak sesuai fakta ,sensasional , dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan fitnah
d. Berita
I. Pengertian Berita
Kata berita berasal dari bahasa sanseketa viit yang artinya ada atau terjadi. Menurut kamus besar bahasa indonesia, berita artinya laporan mengenai kejadian atau peristiwa yang sangat.
beberapa penulis, pakar, dan ilmuan komunikasi memberikan pendapat mengenai definisi berita, diantaranya :
a. dean M. lyle spencer
berita merupakan suatu kenyataan atau ide yang benar dan dapat menarik perhatian sebagian besar pembaca.
b. eric C. hepwood
berita adalah laporan pertama dari kejadiaan penting dan dapat menarik perhatian umum.
c. JB. Wahyudi
suatu peristiwa tidak akan menjadi berita bila tidak dipiblikasikan melalui media massa secara periodik.
d. dja’ far H assegaf
berita merupakan laporan tentang fakta yang menarik perhatian pembaca karena luar biasa, karena penting atau karena mencakup segi hukum interes seperti humor, emosi, dan ketegangan.
Dari beberapa rumusan di atas, pada dasarnya suatu berita mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. adanya suatu faktor, kenyataan atau kejadian
b. fakta tersebut dibuat tulisan atau laporan
c. laporan tersebut disebarluaskan malalui media
Berdasarkan masalah, berita dapat dibedakan menjadi beberapa hal, di antaranya sebagai berikut :
a) berita acara adalah catatan laporan yang dibuat mengenai terjadinya peristiwa.
b) berita ekonomi adalah berita yang menyangkut kegiatan ekonomi, perdagangan dll.
c) berita keluarga adalah berita yang berisikan ikhwal keluarga.
d) berita kriminal adalah berita atau laporan mengenai kejahatan dan tindak
pidana lainnya.
e) berita negara adalah resmi negara yang biasanya dikeluarkan pemerintah
dan berisi pengumuman yang ditunjukan kepada warga negara berkenan dengan kebijakan atau perundangan.
f) berita olahraga adalah berita atau laporan mengenai hal olahraga
g) Berita politik adalah berita yang melaporkan peristiwa-peristiwa polotik
baik dalam negeri maupun luar negeri.
h) Berita singkat adalah berita secara singkat mengenai peristiwa yang
sedang terjadi.
II. Penulisan Berita
Tanpa adanya suatu berita peristiwa atau kejadian, kita tidak mungkin bisa menulis suatu berita.
Oleh karena itu, suatu berita paling tidak harus memenuhi 2 unsur, yaitu :
a. Adanya fakta sebagai data, data sebagai sumber berita harus benar, bukan suatu kebohongan.
b. Berita itu harus menceritakan segala aspek secara lengkap berita ditulis dalam satu masalah tetapi lengkap.
c. Harus memenuhi unsur 5W 1H
Isi berita berasal dari 2 pihak yang berlawanan maka harus dijaga keseimbangan info dari kedua belah pihak tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan fakta adalah kenyataan yang ada dilapangan dan merupakan smber berita yang benar. Opini adalah pendapat penulis tehadap fakta dilapangan.
Memahami unsur yang terdapat dalam suatu berita,sebagai berikut :
1. Aktual atau kebaruan 7. Pertentangan
2. Jarak 8. Seks
3. Terkenal ( ternama ) 9. Kemajuan
4. Keluarbiasaan 10. Human interest
5. Akibat 11. Emosi
6. Ketegangan 12. Humor
Berita ditulis dan dipublikasikan melalui media yang dapat berupa media cetak dan elektronik.
III. Media Komunikasi
A. Media Komunikasi Tradisional
Saluran komunikasi yang sudah dipakai masyarakat sejak dahulu kala.
Contoh media tradisional antara lain :
a. Media bunyi
b. Media gerak/isyarat
c. Media lisan
B. Media Komunikasi Modern
Media komunikasi telah menggunakan perangkat teknologi dan terdiri atas media cetak serta media elektronik.
Beberapa manfaat tersebut antara lain :
a. Bisa mengetahui dan membeli suatu produk
b. Adanya lowongan pekerjaan
c. Dapat mencari tahu alamat teman